Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa berwenang: a. MENETAPKAN pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; b. MENETAPKAN Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya; c. membahas dan MEMUTUSKAN jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa; d. membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama; e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama; f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama; g. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama; h. memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama; i. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat; j. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; l. MENETAPKAN pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama; m. MENETAPKAN tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama; n. MEMUTUSKAN penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu; o. MEMUTUSKAN penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; p. MENETAPKAN prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa; q. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas; r. membahas dan MEMUTUSKAN penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama; s. membahas dan MEMUTUSKAN bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; t. MEMUTUSKAN untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; u. MEMUTUSKAN penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu; v. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; w. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan x. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.
Koreksi Anda