Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati- hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan: a. pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; b. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan direktur; c. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut; dan d. tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal. (3) Rencana pinjaman diajukan oleh pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Koreksi Anda