Koreksi Pasal 42
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b digunakan untuk:
a. pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau
c. penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Koreksi Anda
