Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; b. penguatan struktur permodalan dan peningkatan kapasitas usaha; dan/atau c. penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Koreksi Anda