Koreksi Pasal 41
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dapat dilakukan untuk:
a. modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama; dan/atau
b. penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang selain tanah dan bangunan.
(3) Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang baik tanah dan bangunan maupun bukan tanah dan bangunan.
(4) Penyertaan modal Desa dan penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
Koreksi Anda
