Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda