Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari modal bersama Desa- Desa dan modal masyarakat Desa. (3) Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan yang status kepemilikannya merupakan kepemilikan bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu) kecamatan eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. (4) Ketentuan mengenai besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki Desa atau bersama Desa-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut lembaga keuangan Desa. (6) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan porsi pengelolaan aset eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan kemiskinan.
Koreksi Anda