Koreksi Pasal 68
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, penyerta modal hanya menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.
Koreksi Anda
