Koreksi Pasal 67
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Koreksi Anda
