Koreksi Pasal 66
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a. melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BUM Desa/BUM Desa bersama dalam penyelesaian;
b. mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c. mengundang pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama, baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama;
d. memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. MENETAPKAN dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang lainnya;
f. menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk menyelesaikan sisa kewajiban BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. membagikan sisa hasil penyelesaian kepada penyerta modal; dan
h. membuat berita acara penyelesaian.
Koreksi Anda
