Koreksi Pasal 60
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Desa menjadi pendapatan Desa yang prioritas penggunaannya dapat ditetapkan secara khusus dan disepakati dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(3) Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing penyerta modal diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
Koreksi Anda
