Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) dipublikasikan melalui alat media massa dan penyebaran informasi publik yang mudah diakses masyarakat Desa. (2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MEMUTUSKAN penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) serta MEMUTUSKAN penggunaan hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang menjadi bagian Desa. (3) Penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku yang berakhir.
Koreksi Anda