Koreksi Pasal 58
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada penasihat.
(4) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
a. laporan posisi keuangan semesteran dan perhitungan laba rugi semesteran serta penjelasannya; dan
b. rincian masalah yang timbul selama 1 (satu) semester yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru
berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya;
b. laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahan selama tahun buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
f. laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
(7) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Koreksi Anda
