Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi, lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan hukum INDONESIA, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.
Koreksi Anda