Koreksi Pasal 51
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, dalam hal sebagai berikut:
a. terjadi penurunan kinerja atau mengalami kegagalan;
b. terdapat indikasi bahwa Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan bagi lingkungan dan kerugian masyarakat Desa;
c. terjadi penyimpangan atau pengelolaan tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. sebab lain yang disepakati dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa; dan/atau
e. sebab lain berdasarkan putusan pengadilan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
