Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi strategis serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum, sebagian besar modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM Desa/BUM Desa bersama. (3) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki modal di luar Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Koreksi Anda