Koreksi Pasal 38
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; dan
c. hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Koreksi Anda
