Koreksi Pasal 13
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
(2) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
Koreksi Anda
