Koreksi Pasal 11
PP Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BADAN USAHA MILIK DESA
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan pendirian;
d. modal;
e. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
g. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.
(3) Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
Koreksi Anda
