Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib mengacu pada metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh. (2) Metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Ketentuan mengenai metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh diatur dalam Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda