Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh untuk mengolah data proses menjadi analisis informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. klasifikasi; dan b. deteksi parameter geobiofisik. (2) Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk identifikasi parameter ketampakan ciri objek permukaan bumi termasuk atmosfer.
Koreksi Anda