Koreksi Pasal 24
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memerlukan data resolusi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c, pengadaan Citra Satelit hanya dapat dilaksanakan oleh Lembaga.
(2) Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra Satelit resolusi rendah dan/atau resolusi menengah melalui
pembelian dari penyedia data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan/atau kerja sama dengan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang bersifat komersial setelah berkoordinasi dengan Lembaga.
(3) Pengadaan Citra Satelit yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pembelian dari penyedia data dan kerja sama dengan Asing yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan kebutuhan pengguna;
b. dilaksanakan secara selektif; dan
c. data bersifat multi lisensi.
Koreksi Anda
