Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berupa: a. data primer; dan b. data proses. (2) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan data mentah dari Satelit yang belum diolah yang diterima langsung oleh Stasiun Bumi milik asing. (3) Data proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan data siap pakai hasil pengolahan data primer.
Koreksi Anda