Koreksi Pasal 22
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat diperoleh dari:
a. pembelian dari penyedia data;
b. kerja sama dengan Asing; dan
c. akses data yang tersedia secara bebas.
(2) Pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. data resolusi rendah;
b. data resolusi menengah; atau
c. data resolusi tinggi.
Koreksi Anda
