Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Lembaga belum dapat melakukan pengoperasian Satelit, Lembaga dapat melakukan kerja sama operasional dengan operator Asing guna memperoleh data untuk pengoperasian Stasiun Bumi. (2) Dalam hal melakukan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga dapat dikenakan biaya sewa Satelit oleh operator Asing. (3) Dalam hal menentukan operator asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga mempertimbangkan keberlanjutan ketersediaan data guna memenuhi kebutuhan program prioritas nasional.
Koreksi Anda