Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam membangun Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, Lembaga melakukan: a. penentuan lokasi Stasiun Bumi; b. pengajuan permohonan izin penggunaan spektrum frekuensi radio; c. pembangunan sarana dan prasarana; dan d. pemasangan instalasi sistem Stasiun Bumi. (2) Dalam mengoperasikan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Lembaga melakukan: a. perencanaan akuisisi data Satelit; b. penerimaan dan perekaman data Satelit; c. pengolahan data primer; dan d. pemeliharaan Stasiun Bumi.
Koreksi Anda