Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didahului dengan membuat rencana teknis oleh Lembaga. (2) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Rencana Induk Keantariksaan. (3) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. penentuan data Satelit yang akan diterima oleh Stasiun Bumi; b. penentuan spesifikasi teknis sistem Stasiun Bumi; dan c. penyusunan peta jalan pembangunan Stasiun Bumi. (4) Rencana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga.
Koreksi Anda