Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui kegiatan: a. membangun Stasiun Bumi; dan b. mengoperasikan Stasiun Bumi. (2) Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan oleh Lembaga.
Koreksi Anda