Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengoperasikan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, Lembaga harus memenuhi persyaratan: a. ketentuan internasional; dan b. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda