Koreksi Pasal 5
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Hasil perolehan data penginderaan jauh dapat berupa:
a. data primer; dan
b. data proses.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan ke dalam:
a. resolusi rendah;
b. resolusi menengah; dan
c. resolusi tinggi.
Koreksi Anda
