Koreksi Pasal 3
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk menjamin kontinuitas ketersediaan data.
(2) Perolehan data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menggunakan sarana:
a. Satelit;
b. Wahana lain;
c. Stasiun Bumi;
d. Perangkat Penerima Teknis; dan/atau
e. Perangkat pengolahan data.
Koreksi Anda
