Koreksi Pasal 54
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam rangka Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dibebankan pada anggaran masing- masing sesuai dengan tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
