Koreksi Pasal 52
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh, Lembaga MENETAPKAN kriteria informasi Penginderaan Jauh yang bersifat rahasia.
(2) Penetapan informasi Penginderaan Jauh yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
