Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh, Lembaga melakukan pembimbingan, pembinaan, dan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Koreksi Anda