Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. (2) Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda