Koreksi Pasal 48
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh dapat dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
(2) Pemanfaatan Data dan Diseminasi Informasi Penginderaan Jauh oleh Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Lembaga.
Koreksi Anda
