Koreksi Pasal 47
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data Penginderaan Jauh yang merupakan hasil analisis informasi digunakan untuk berbagai kepentingan dalam mendukung pembangunan nasional.
(2) Diseminasi informasi Penginderaan Jauh dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi penginderaan jauh kepada pengguna.
Koreksi Anda
