Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh, Lembaga melakukan pelayanan, pembimbingan, dan pembinaan kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
Koreksi Anda