Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dikenakan oleh Kepala Lembaga.
Koreksi Anda