Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga dalam menyelenggarakan penyimpanan dan pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib: a. mengumpulkan, menyimpan, mendistribusikan metadata dan data penginderaan jauh wilayah INDONESIA; b. menyediakan data penginderaan dengan tutupan awan minimal dan bebas awan setiap tahun untuk seluruh wilayah INDONESIA; c. menyediakan informasi mengenai kualitas data penginderaan jauh; d. memberikan supervisi terkait pemanfaatan data penginderaan jauh; e. memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengadaaan pemanfaatan, penguasaan teknologi, dan data penginderaan jauh Satelit; f. menjadi simpul data penginderaan jauh Satelit dalam sistem jaringan informasi geospasial nasional; dan g. menyediakan fasilitas pengolahan data penginderaan jauh bagi para Pengguna di luar Lembaga. (2) Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional. (3) Ketentuan mengenai Penyimpanan dan Pendistribusian Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Lembaga.
Koreksi Anda