Koreksi Pasal 20
PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan MENETAPKAN perencanaan pengadaan PNS.
(2) Perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PNS; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PNS.
Koreksi Anda
