Koreksi Pasal 19
PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi;
f. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;
dan
g. pengangkatan menjadi PNS.
Koreksi Anda
