Koreksi Pasal 18
PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh PyB.
(3) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. unit kerja yang membidangi kepegawaian;
b. unit kerja yang membidangi pengawasan;
c. unit kerja yang membidangi perencanaan;
d. unit kerja yang membidangi keuangan; dan/atau
e. unit kerja lain yang terkait.
(4) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS;
b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;
c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman;
d. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang;
e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS;
f. melaksanakan seleksi kompetensi bidang;
g. mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan
h. mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional.
Koreksi Anda
