Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS. (2) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala BKN. (3) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. BKN; f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau g. kementerian atau lembaga terkait. (4) Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS; b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar; c. mengoordinasikan instansi pembina JF dalam penyusunan materi seleksi kompetensi bidang; d. merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah; e. melaksanakan seleksi kompetensi dasar bersama- sama dengan Instansi Pemerintah; f. mengolah hasil seleksi kompetensi dasar; g. mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; h. MENETAPKAN dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; dan i. mengevaluasi dan mengembangkan sistem pengadaan PNS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda