Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. (2) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Koreksi Anda