Koreksi Pasal 16
PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.
(2) Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:
a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Koreksi Anda
