Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemberian pertimbangan teknis Kepala BKN dan penetapan kebutuhan PNS oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) harus memperhatikan: a. untuk Instansi Pusat: 1. susunan organisasi dan tata kerja; 2. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya; 3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk setiap jenjang Jabatan; 4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 5. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan administrator, Jabatan pengawas, Jabatan pelaksana, dan JF; dan 6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. b. untuk Instansi Daerah provinsi: 1. data kelembagaan; 2. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan; 3. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 4. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten atau kota yang dikoordinasikan; dan 5. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan. c. untuk Instansi Daerah kabupaten/kota: 1. data kelembagaan; 2. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah untuk dikembangkan; 3. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia pada setiap jenjang Jabatan; 4. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia Pensiun; 5. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk; dan 6. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan anggaran belanja secara keseluruhan.
Koreksi Anda