Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dalam menyebarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, harus sesuai dengan isi informasi yang disediakan oleh Badan.
Koreksi Anda