Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi peralatan yang akan dikalibrasi; dan b. melaksanaan kalibrasi. (2) Dalam hal peralatan yang akan dikalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rusak, petugas yang berwenang menolak Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Koreksi Anda