Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan Instansi pemerintah lainnya, harus mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh intansi pemerintah lainnya harus: a. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; b. memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan c. memiliki peralatan yang terkalibrasi. (3) Dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, instansi pemerintah lainnya dapat berkoordinasi dengan Badan.
Koreksi Anda