Koreksi Pasal 30
PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
