Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a wajib memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi. (2) Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda