Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PELAYANAN METEOROLOGI KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. menggunakan alat standar kalibrasi; b. acuan ketertelusuran; dan c. manajemen peralatan.
Koreksi Anda